Survei Perilaku Anti Korupsi 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Online melalui Whatsapp : 08 999 33 1500, e-mail : bps3308@bps.go.id, website : magelangkab.bps.go.id dan pst.bps.go.id

Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang, silakan Anda akses disini

Survei Perilaku Anti Korupsi 2020

Survei Perilaku Anti Korupsi 2020

13 Mei 2020 | Kegiatan Statistik


Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh BPS dalam setahun sekali.  Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia.  Survei ini juga mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya anti korupsi. Pelaksanaan lapangan SPAK 2020 dilaksanakan pada tanggal 2-31 Maret 2020.  Survei ini dilakukan di 171 Kabupaten/Kota dan 34 provinsi di Indonesia.  Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, ada 26 Kabupaten/Kota yang melaksanakan survei ini termasuk di Kabupaten Magelang.  Di Kabupaten Magelang jumlah sampel SPAK 2020 ini adalah 40 rumah tangga yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Bandongan, Kecamatan Kaliangkrik, Kecamatan Ngluwar, dan Kecamatan Candimulyo.
  Data yang dihasilkan dari SPAK digunakan untuk mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Pada Tahun 2019, IPAK yang dihasilkan sebesar 3,70 dari skala 0 sampai dengan 5. Hasil tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,66. Hasil indeks semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat semakin anti korupsi.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511

Telp (62-293) 788143

Faks (62-293) 788143

E-Mail : bps3308@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik