9 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Setahun lebih negeri ini dilanda pendemi covid-19 yang tak juga kunjung mereda, tidak terkecuali wilayah Jawa Tengah. Bahkan saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM darurat mulai berlaku sejak 3 – 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus meningkat.
Menanggapi hal ini dengan memperhatikan Surat Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Nomor B-1373/BPS/33513/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal partisipasi ASN BPS Provinsi Jawa Tengah Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, Kepala BPS Kabupaten Magelang mengeluarkan Surat Edaran untuk ASN BPS Kabupaten Magelang yang isinya adalah mengimbau ASN BPS Kabupaten Magelang untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021 dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait pelaksanaan WFH tersebut.
Bekerja dari rumah memiliki tantangan tersendiri. Tidak setiap waktu bisa berjalan mulus. Misalnya jika tidak memiliki ruangan khusus untuk bekerja di rumah dan sudah memiliki anak terutama yang masih bayi hingga balita. Selain itu, suasana rumah bisa membuat jam kerja yang lebih fleksibel namun hal ini seperti jebakan jika terus menunda untuk mennyelesaikan pekerjaan.
Tidak hanya itu, ketika sedang menjalankan kerja secara remote atau WFH, komunikasi merupakan salah satu tantangan besar yan perlu dihadapi. Untuk menjawab tantangan ini maka harus selalu online dalam jam kerja sehingga koordinasi tim akan berlangsung dengan mulus. Meskipun bisa me-remote personal computer yang ada di kantor untuk diakses dari rumah, tidak jarang data yang dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan hanya bisa diakses menggunakan LAN kantor atau file yang dibutuhkan terletak di kantor, jika hal ini terjadi bisa saja penyelesaian pekerjaan harus ditunda sampai file bisa diambil di kantor.
Meskipun WFH memiliki tantangannya sendiri, namun ASN BPS Kabupaten Magelang dituntut untuk bisa menyelesaikan pekerjaan atau tugas sesuai target kerja yang sudah ditentukan. Masing-masing ASN bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing. Pekerjaan harus selesai sesuai dengan waktu yang diberikan. Selama ini koordinasi dilakukan baik melalui WAG, personal WA, telepon, maupun memanfaatkan zoom meeting.
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511
Telp (62-293) 788143
Faks (62-293) 788143
E-Mail : bps3308@bps.go.id
Tentang Kami