13 September 2021 | Kegiatan Statistik
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban memberikan pembinaan kepada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Sebagai salah satu bentuk pembinaan tersebut, BPS melalui Pusdiklat BPS menyelenggarakan pelatihan Statistik Sektoral kepada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pelatihan dilaksanakan secara daring mengingat pelatihan tersebut dilaksanakan ditengah pendemi. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara Massiv Open Online Course (MOOC) melalui web pelatihan milik Pusdiklat BPS yaitu warkop.bps.go.id. Pelatihan Statistik Sektoral 2021 melibatkan 34 provinsi dan 417 kabupaten/kota, terbagi dalam 7 angkatan, dimulai dari tanggal 30 Agustus s.d. 20 Oktober 2021. Setiap angkatan terdiri dari 4 kelas.
Meskipun pelatihan ini dilakukan secara daring namun pembelajaran dapat dikatakan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Komunikasi antara pengajar dan peserta pelatihan berlangsung dengan baik yang ditandai oleh kondisi kelas yang aktif. Setiap hari peserta mendapatkan tugas yang dipresentasikan pada hari yang sama.
Dalam pelatihan dibekali dengan tatalaksana penyelenggaraan kegiatan statistik, langkah praktis dalam survei dan kompromin, aplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik, dan dasar-dasar statistik. Dalam pelatihan juga dijelaskan tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) yang selaras dengan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511
Telp (62-293) 788143
Faks (62-293) 788143
E-Mail : bps3308@bps.go.id
Tentang Kami