Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Srumbung - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Online melalui Whatsapp : 08 999 33 1500, e-mail : bps3308@bps.go.id, website : magelangkab.bps.go.id dan pst.bps.go.id

Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang, silakan Anda akses disini

Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Srumbung

Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Srumbung

17 Februari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Camat Srumbung Khoirul Anwar, S.STP, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Camat menyampaikan pentingnya Sensus Penduduk 2020 dan peran serta Kepala Desa beserta jajarannya (sampai dengan level RT) untuk turut mensukseskan Kegiatan Sensus Penduduk 2020 demi menuju satu data kependudukan Indonesia. Selain itu disampaikan juga himbauan dari Bapak Bupati Magelang agar seluruh aparatur pemerintah yang ada di Kabupaten Magelang turut berpartisipasi dalam pengisian Sensus Penduduk Online secara mandiriyang dilaksanakan tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020, tidak terkecuali seluruh jajaran pemerintah di Kecamatan Srumbung.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan paparan dari BPS Kabupaten Magelang yaitu Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan mengenai pentingnya Sensus Penduduk 2020. Adapun pendataan SP2020 dilakukan dalam 2 tahap yaitu:
            Tahap I    : Pendataan SP Online yang dilakukan pada tanggal 15 Februari s/d 
                               31 Maret 2020
            Tahap II   : Pendataan SP wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 31 
                               Juli 2020
Selain itu disampaikan pula mengenai pengisian dokumen IDSLS, yaitu setiap desa melakukan pengecekan setiap daftar SP2020-IDSLS yang berisi mengenai RT RW dan nama ketua SLS (RT) apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Apabila ada perbedaan harus diperbaiki dan bila ada pemekaran dilakukan penambahan dan diperbaiki nama ketua SLSnya.
Setelah itu disampaikan juga tatacara pengisian SP Online.

Diskusi dan Tanya Jawab 

Beberapa peserta terkendala oleh lemahnya jaringan internet yang ada di Aula Kecamatan. Hal ini tentu sangat menghambat pengisian sp online. Mulai dari susah masuk weblink sensus.bps.go.id, cek keberadaan, maupun kesulitan melakukan login. Meski begitu, sekitar 5 orang berhasil mengisi secara mandiri dan unduh bukti pengisian online.
Pertanyaan:
1. Ahmad Saufudin dari Jerukagung, sudah berhasil update data, akan tetapi Nama tidak muncul.
2. Bapak Sununudin, S.Ag, sudah memasukkan NIK dan no KK, tapi belum berhasil cek keberadaan
3. Dari Polengan, bagaimana jika anggota KK sudah tidak tinggal disitu? Apakah perlu hapus KK
4. Bapak Camat sudah selesai mengisi data  diri dan keluarga, akan tetapi lupa tidak membawa nomor surat nikah. Bagaimana jika seperti itu?
5. Apakah no surat nikah boleh dikosongi, mengingat beberapa warga terutama yang sudah tua, banyak yang tidak menyimpan surat nikah.
6. Ketika banyak warga tidak mengikuti himbauan dari Kades dan perangkat untuk mengikuti SP Online, apa akibatnya, terutama terkait dengan beban petugas pencacah Bulan Juli 2020?
7. Apakah Ketua RT akan mendapatkan honor, mengingat peranan di SP Online cukup besar?

Jawaban:
1. Semua anggota KK sudah berhasil diupdate datanya, akan tetapi nama istri tidak keluar, maka kalau isian selain istri sudah benar, bisa langsung kirim. Data istri dan KK yang ada perubahan, akan diverivikasi dan didata pada saat SP Wawancara di Bulan Juli  2020.
2. Coba dengan NIK lain dalamdata KK tersebut. Apabila masih belum bisa, maka bisa lagi dicoba ketika jaringan internet sudah bagus.
3. Tidak perlu hapus data anggota KK. Cukup ikuti alurnya saja kalau memang sudah tidak tinggal disitu lagi. Jika KK sudah misah sendiri bagaimana? Biasanya pada saat misah KK di Disdukcapil, maka data akan disesuaikan. Perlu diketahui bahwa database Dukcapil ditarik per Juni 2019.
4. Bisa lakukan simpan sementara, ketika no surat nikah sudah diperoleh, bisa login kembali, dengan menggunakan NIK, No KK, dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
5. Nomor surat nikah bisa dikosongi, akan tetapi jika punya surat nikah, maka demi tercapainya kualitas data, surat nikah tetap diisikan.
6. Ketika banyak warga tidak melakukan SP Online, maka bersiaplah untuk didatangi petugas SP. Hal ini tentu akan menambah beban petugas SP Wawancara. Hal lainnya, masyarakat beum teredukasi untuk mengupdate data secara mandiri.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511

Telp (62-293) 788143

Faks (62-293) 788143

E-Mail : bps3308@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik