Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Grabag - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Online melalui Whatsapp : 08 999 33 1500, e-mail : bps3308@bps.go.id, website : magelangkab.bps.go.id dan pst.bps.go.id

Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang, silakan Anda akses disini

Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Grabag

Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 di Kecamatan Grabag

17 Februari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Penjelasan mengenai Sensus Penduduk, tujuan, dan manfaatnya. Dan pada Sensus Penduduk 2020 ini ada perbedaan dibandingkan sensus penduduk sebelum-sebelumnya. Yaitu menggunakan basis data adminduk dari Dukcapil.
Data adminduk yang digunakan merupakan data kondisi 30 Juni 2019, sehingga akan ada perbedaan dengan kondisi sekarang misalnya ada yang sudah meninggal, lahir, pindah namun datanya belum terupdate. 
Dari 7 langkah proses bisnis SP2020, peran aparat setempat sangat penting pada tahap ketiga yaitu Sensus Penduduk Online untuk mengajak masyarakat melakukan Sensus Penduduk Online, serta pada tahap 5 s/d 7 dimana bantuan dari aparat setempat terutama ketua SLS sangat dibutuhkan petugas lapangan dalam kegiatan pemeriksaan DP, verifikasi, serta pencacahan.
Kepala Desa diminta untuk menyebarluaskan informasi SP2020 dengan membuat surat edaran ke ketua RT/RW/Kadus mengenai SP2020 dan menampaikan media pulisitas berupa leaflet dan poster.
Selain menyebarluaskan informasi SP2020 ini, kepala desa juga diminta untuk melakukan pengecekan identitas SLS hasil pemetaan 2019 di wilayah masing-masing. Pemeriksaan berupa keberadaan, nama SLS,dan nama ketua SLS, serta menambahkan data SLS baru jika ada yang belum terdaftar di IDSLS.
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan pengisian sensus penduduk online oleh masing-masing peserta dengan terlebih dahulu disampaian tata cara pengisiannya.
Ada beberapa peserta yang tidak dapat login/cek keberadaan, dicoba menggunakan NIK anggota keluarga yang lain ada yang berhasil ada yang tidak berhasil.
Pertanyaan dari peserta: 
- Jika ada yang lupa tidak membawa buku nikah bagaimana? Jawaban: setelah isian-isian yang lain terisi dan terupdate, tidak langsung “kirim” tetapi “simpan sementara” dulu. Nanti di rumah dapat dilanjutkan untuk kemudian dikirim.
- Jika ada anak yang Agustus 2019 membuat KK baru karena menikah, tetapi masih tinggal dengan orang tuanya, bagaimana perlakuannya? Jawaban: tetap dapat melakukan SP online tetapi masih menggunakan KK orang tuanya. Status hubungan dengan kepala keluarga masih anak. Jika tinggalnya tidak serumah lagi, update alamatnya, jika masih sama tidak perlu diubah.
Saat kegiatan rakorcam selesai masih ada beberapa peserta yang belum dapat mengisi SP online dikarenakan belum berhasil login/cek keberadaan.


#sp2020
#mencatatindonesia
#bpskabmagelang

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511

Telp (62-293) 788143

Faks (62-293) 788143

E-Mail : bps3308@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik