7 Januari 2021 | Kegiatan Statistik
Halo #sahabatdata, kesempatan kali ini
ingin mengajak #sahabatdata untuk menilik kemiskinan di Kabupaten Magelang. Kemiskinan
tergolong topik yang sensitif. Olehkarena itu, ketika membaca data kemiskinan
harus mengetahui konsep dan definisinya agar #sahabatdata bias lebih memahami keadaan
yang direpresentasikan oleh angka-angka kemiskinan tersebut. Yuk simak
penjelasan berikut ini.
#sahabatdata, untuk
mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
(basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai
ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Untuk mengkategorikan penduduk
kedalam kategori yang mampu dan kategori yang tidak mampu memenuhi kebutuhan
dasar, digunakan garis yang disebut garis kemiskinan. Garis kemiskinan merupakan
nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan ( disetarakan dengan
2100 kilokalori perkapita perhari) dan kebutuhan non makanan (seperti perumahan,
sandang, pendidikan dan kesehatan). Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk
yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
#sahabatdata bagaimanakah profil kemiskinan di
Kabupaten Magelang? Jumlah penduduk miskin di Kabupaten
Magelang pada Maret Tahun 2020 sebanyak 146,34 ribu orang (11,27 persen) bertambah
sekitar 8,89 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Tahun 2019
yang sebanyak 137,45 ribu jiwa (10,67 persen). Mungkinkah penambahan angka
kemiskinan ini merupakan salah satu dampak dari pendemi ?
Kemiskinan adalah kondisi yang dinamis.
Penduduk yang tahun sebelumnya masuk dalam kategori tidak miskin bisa jadi di
tahun berikutnya jatuh menjadi penduduk miskin, demikian pula sebaliknya.
Kondisi sosial ekonomi memegang peran penting dalam masalah kemiskinan, juga
kondisi luar biasa yang terjadi juga mempengaruhi kondisi suatu wilayah. Dalam
7 tahun terakhir, persentase penduduk miskin Kabupaten Magelang mengalami
penurunan dari 12,98 persen di Tahun 2014 menjadi 11,27 persen di Tahun 2020.
Dibandingkan dengan kemiskinan Provinsi Jawa Tengah, persentase penduduk miskin
Kabupaten Magelang dari tahun ke tahun selalu lebih rendah dibandingkan
rata-rata penduduk miskin Provinsi Jawa Tengah.
Garis kemiskinan Kabupaten Magelang menunjukkan nilai yang naik setiap tahun. Pada Tahun 2014 sampai Tahun 2020 garis kemiskinan naik sebesar 39,03 persen, dari Rp. 246 292,- di Tahun 2014 menjadi Rp. 342.430,- di Tahun 2020. Hal ini bisa terjadi karena adanya kenaikan harga barang-barang yang dikonsumsi maupun tingkat dan kebutuhan hidup yang mengalami kenaikan tiap tahun.
Membahas persoalan kemiskinan bukan hanya membahas jumlah dan persentase penduduk miskin, namun harus diperhatikan juga tingkat kedalaman dan tingkat keparahannya. Indeks ke dalaman kemiskinan naik dari 0,98 pada Tahun 2019 menjadi 1,23 di Tahun 2020. Demikian juga indeks keparahan kemiskinan mengalami kenaikan, yaitu dari 0,17 menjadi 0,20. Kondisi ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Magelang rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin menjauhi garis kemiskinan, dan rata-rata pendapatan penduduk miskin memiliki ketimpangan yang lebih besar.
Berita Terkait
Profil Kemiskinan Kabupaten Magelang 2018
Penyampaian Profil Anak Kabupaten Magelang dalam Perwujudan Kabupaten Layak Anak Tahun 2024
Audiensi Angka Kemiskinan kepada PJ Bupati Kabupaten Magelang
Keadaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang Agustus 2020
Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 di Dispermades Kabupaten Magelang
Briefing Pengolahan Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Magelang
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511
Telp (62-293) 788143
Faks (62-293) 788143
E-Mail : bps3308@bps.go.id
Tentang Kami