Pengawasan dan Pemeriksaan Susenas Maret 2025 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Online melalui Whatsapp : 08 999 33 1500, e-mail : bps3308@bps.go.id, website : magelangkab.bps.go.id dan pst.bps.go.id

Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang, silakan Anda akses disini

Pengawasan dan Pemeriksaan Susenas Maret 2025

Pengawasan dan Pemeriksaan Susenas Maret 2025

19 Februari 2025 | Kegiatan Statistik


#SahabatStatistik

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) merupakan salah satu survei rutin BPS yang menjadi sumber data utama untuk kegiatan pembangunan di bidang sosial dan ekonomi. Data dan informasi yang dihasilkan dari Susenas selalu ditunggu dan menjadi rujukan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Indikator yang dihasilkan dari Susenas juga menjadi rujukan utama untuk memantau perkembangan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) setiap tahunnya hingga tahun 2030. Dengan demikian, menjaga kualitas data Susenas merupakan hal yang harus benar-benar diperhatikan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.

Salah satu strategi untuk menjaga kualitas data Susenas adalah dengan melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara berjenjang yang dimulai dari petugas lapangan. Pengawas yang melakukan fungsi pengawasan ke pendata harus turun langsung ke lapangan, tidak hanya menunggu hasil pendataan tanpa mengetahui kinerja dari pendata pada saat mewawancarai responden. Pengawas memiliki peran yang sangat penting sebagai koordinator lapangan. Sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan pendata, pengawas harus sanggup dan bertanggung jawab untuk memecahkan permasalahan lapangan dan juga menjadi narasumber serta mengoordinasi pendata agar kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.

Perilaku moral hazard pendata, seperti: tidak menaati prosedur pendataan, tidak melakukan pendataan secara lengkap, mengganti responden, mengganti karakteristik responden (umur, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain), serta “mendata di atas meja” merupakan tantangan besar bagi pengawas. Pengawas memegang fungsi kontrol pertama terhadap kegiatan pendataan. Pengawas harus dapat memastikan setiap tahap kegiatan lapangan dapat berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar/Standard Operational Procedure (SOP) dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Magelang (Statistics of Magelang Regency)Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511

Telp (62-293) 788143

Faks (62-293) 788143

E-Mail : bps3308@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik