Telepon | Telepon adalah suatu sistem telekomunikasi yang diadakan untuk meneruskan berita dengan
percakapan. |
Tenaga Kerja Tidak Dibayar | Tenaga kerja tidak dibayar adalah orang yang bekerja pada perusahaan dengan tidak menerima upah
dan gaji sebagaimana yang berlaku di perusahaan tersebut. Tenaga kerja ini biasanya berasal dari
pekerja pemilik/pengusaha dan pekerja keluarga lainnya. |
Tercecer pada Waktu Penyaluran/Pengangkutan | Tercecer pada waktu penyaluran/pengangkutan adalah susutnya energi listrik, gas alam dan turunan
gas yang berlangsung di luar pabrik. |
Tidak/Belum Pernah Sekolah | Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak atau belum pernah sekolah di sekolah formal. Termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke SD. |
Tidak Sekolah Lagi | Tidak sekolah lagi adalah pernah mengikuti pendidikan dasar, menengah atau tinggi, tetapi pada saat pencacahan tidak sekolah lagi. |
Tindak Kejahatan | Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan. |
Tingkat Penghunian Tempat Tidur | Tingkat penghunian tempat tidur adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dibagi dengan
banyaknya malam tempat tidur yang tersedia dikalikan 100 persen. |
Tingkat upah/gaji | Mengacu pada tingkat upah minimum dan lainnya, seperti yang telah ditentukan dalam peraturan atau hukum mengenai upah.
|
Tipe Daerah | Untuk menetukan apakah suatu desa tertentu termasuk daerah perkotaan atau pedesaan digunakan suatu indikator komposit (indikator gabungan) yang skor atau nilainya didasarkan pada skor atau nilai-nilai tiga buah variabel : kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan akses ke fasilitas umum.
Daftar variabel dan cara penghitungan skor suatu desa dapat dilihat pada publikasi Profil Statistik Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tahun 2005. |
Transfer Modal yang Diterima dan yang Dikeluarkan | Transfer modal adalah transfer yang pelaksanaannya bisa sekaligus atau tidak beraturan, tetapi pada
prinsipnya transfer modal tidak dipertimbangkan oleh pihak penerima sebagai menambah
penerimaan current-nya serta tidak dipertimbangkan oleh pembayar sebagai mengurangi pendapatan
current-nya. |