Sebagaimana amanah Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban
memberikan pembinaan kepada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Pemda) dalam
penyelenggaraan statistik sektoral. Sebagai salah satu bentuk pembinaan
tersebut, BPS melalui Pusdiklat BPS menyelenggarakan pelatihan Statistik
Sektoral kepada Pemda
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pelatihan dilaksanakan secara
daring mengingat pelatihan tersebut dilaksanakan ditengah pendemi. Pelatihan
tersebut dilaksanakan secara Massiv Open Online Course (MOOC) melalui web
pelatihan milik Pusdiklat BPS yaitu warkop.bps.go.id. Pelatihan Statistik
Sektoral 2021 melibatkan 34 provinsi dan 417 kabupaten/kota, terbagi dalam 7
angkatan, dimulai dari tanggal 30 Agustus s.d. 20 Oktober 2021. Setiap angkatan
terdiri dari 4 kelas.
Meskipun pelatihan ini dilakukan
secara daring namun pembelajaran dapat dikatakan lancar sesuai dengan yang
diharapkan. Komunikasi antara pengajar dan peserta pelatihan berlangsung dengan
baik yang ditandai oleh kondisi kelas yang aktif. Setiap hari peserta
mendapatkan tugas yang dipresentasikan pada hari yang sama.
Dalam pelatihan dibekali dengan
tatalaksana penyelenggaraan kegiatan statistik, langkah praktis dalam survei
dan kompromin, aplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik, dan dasar-dasar
statistik. Dalam pelatihan juga dijelaskan tentang penyelenggaraan Satu Data
Indonesia (SDI) yang selaras dengan Generic
Statistical Business Process Model (GSBPM).
Semoga pembekalan materi dalam pelatihan ini nantinya
dapat bermanfat untuk peserta pelatihan jika suatu saat nanti melaksanakan
kegiatan statistik di instansi masing-masing.